Bersama menuju perubahan yang lebih baik

STRUKTUR PASAR USAHA PERTANIAN

STRUKTUR PASAR USAHA PERTANIAN

I. PENDAHULUAN

Kemajuan ekonomi di Indonesia sekarang dapat dikatakan telah mengalami perbaikan yang cukup berarti, namun demikian masih banyak menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan dalam pembangunan pada masa yang akan datang, karena ternyata keberhasilan tersebut belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi rakyat di pedesaan yang bertumpu pada sektor pertanian. Padahal Indonesia sebagai negara berkembang, memiliki kondisi dimana :
  1. sektor pertanian memegang peranan strategis sebagai sumber mata pencaharian bagi penduduk yang tersebar,
  2. memproduksi komoditi primer baik untuk konsumsi maupun industri pengolahan,
  3. tempat pelemparan hasil industri dan
  4. pertanian masih merupakan kantong penduduk miskin.
Masalah utama yang dihadapi dalam pembangunan sektor pertanian adalah belum tersedianya konsep dan strategi pembangunan pertanian yang jelas, dikaitkan dengan peranan kelembagaan koperasi yang mampu mengangkat tingkat pendapatan koperasi dan masyarakat pedesaan.
Sejak pemerintahan orde baru kegiatan pertanian diarahkan kepada bagaimana pencapaian produksi atau lebih kepada pengembangan subsistem usaha pertanian. Pada kegiatan on-farm yang didukung dengan kebijakan untuk peningkatan produksi melalui program intensifikasi pertanian. Hal ini terkait dengan program pemerintah melalui pengadaan pengairan, sarana produksi, benih unggul, pestisida serta pembukaan lahan-lahan pertanian terutama di luar Jawa seperti proyek gambut sejuta hektar di Kalimantan. Program tersebut bermuara pada pengadaan pangan nasional.
Isu ketahanan dan kemadirian pangan sebenarnya sangat berkait dengan program penganekaragaman pangan. Program diversifikasi pangan ini juga tampaknya tidak secara khusus menjadi fokus kementerian pertaninan. Program diversifikasi pangan mestinya menjadi salah satu fokus pembangunan pertanian. Apalagi kita memiliki potensi lahan kering yang mampu menghasilkan bahan pangan nonberas. Masih banyak agenda penting pembangunan pertanian yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kita berharap pembangunan pertanian berhasil, karena akan menentukan perbaikan nasib dari mayoritas penduduk negara ini.
Upaya peningkatan kemakmuran petani menjadi agenda utama yang banyak dibahas oleh para hali ppertanian. Implementasi berbagai program pembangunan pendukung akan bermuara pada peningkatan kualitas hidup petani. Selama ini, secara absolut harga komoditas pertanian meningkat, namun selalu dibarengi dengan peningkatan yang lebih besar harga barang dan jasa nonpertanian. Jargon peningkatan kemakmuran petani, yang selalu menjadi tema sentral, baik pada saat kampanye calon anggota legislatif maupun calon puncak pimpinan eksekutif, masih sekadar mimpi dan harapan.
Penelitian dan pengembangan sistem produksi pertanian termasuk input pertanian yang baru, yang lebih produktif dan efisien, dan melibatkan lembaga penelitian pemerintah, universitas, korporasi swasta, serta asosiasi petani, sangat perlu digalang dan digiatkan. Pemanfaatan sumber daya lokal yang berkualitas dan daya adaptasi tinggi sangat perlu digalakkan. Kualitas menajemen dapat dilihat dari peningkatan kualitas SDM pertanian. Perbaikan kelembagaan penyuluhan pertanian, organisasi petani, serta akses partisipasi politik petani juga masih menjadi persoalan serius. Jika perbaikan kualitas SDM pertanian terbaikan, maka harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani akan sulit dicapai.
Peningkatan produktivitas sangat terkait dengan input pertanian, baik kualitas, harga, maupun kualitas manajemennya. Akses petani pada input, seperti benih dan pupuk, juga masih menghadapi banyak kendala. Monopoli dan oligopoli masih mewarnai penyediaan input pertanian. Disisi lain dalam penjualan hasil panen dari hasil pertanian on farm masih dihadapkan pada praktek monosopmi, dimana petani tidak bias menentukan nilai jual produk yang dihasilkannya.
Oleh karenanya perlu ada upaya riil dari pemerintah maupun lembaga non pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan petani dengan mengusahakan meminimalkan praktek monopoli, oligopoly, monopsoni dan oligopsoni dalam bidang pertanian.

II. KAJIAN TEORI
A. Pasar Monopoli
Struktur pasar menurut Miller dan Meiners (1994) dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, persaingan monopolistik dan pasar oligopoli. Koutsoyiannis (1982) membedakan struktur pasar menjadi pasar persaingan sempurna, pasar monopoli dan persaingan monopolistik. Sedangkan menurut Handerson dan Quandt (1980) struktur pasar terdiri dari pasar persaingan sempurna, monopsoni dan oligopsoni.
Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefiniskan "suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha". Dapat diartikan bahwa monopoli ada jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai suatu produksi atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu. Dengan kata lain, monopoli ada jika hanya ada satu pelaku usaha yang memproduksi atau menjual suatu barang tertentu pada pasar yang bersangkutan.
Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan suatu perusahaan yang memberi contoh monopoli murni. Dimana tidak ada unsur persaingan dari perusahaan yang lain. Karena seandainya pun hanya ada satu penjual dipasar, sehingga tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain, kemungkinan masih ada perusahaan yang tidak langsung, misalnya dari produk atau barang-barang dari perusahaan lain yang bias sebagia substitusi (meski substitusi tidak sempurna) untuk barang-barang yang dihasilkan perusahaan monopoli.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
  1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
  2. tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
  3. produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
  4. tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Penjual monopoli belum tentu mendapatkan keuntungan yang besar, karena mungkin saja struktur biaya produksinya berada di atas harga pasar yang terbentuk. Seperti kita ketahui pada pasar ini, penjual monopoli memiliki kemampuan untuk menentukan/merubah harga. Namun demikian tetap saja memiliki keterbatasan dalam penetapan harga, karena kalau terlalu mahal maka orang akan mencari alternatif barang lain.
Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli. Monopoli murni terdapat dalam situasi pasar di mana hanya ada satu penjual yang memperdagangkan produk tunggal yang tidak dapat diganti dan disubstitusikan dengan produk lain. Penjual tunggal ini tidak dipengaruh dan tidak mempengauhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian. Sekali lagi bentuk pasar ini merupakan bentuk yang sangat idealistic, karena sulit membayangkan bahwa didalam system perekonomian yang saling tergantung ini, ada seseorang yang dapat menjual suatu produk yang tidak ada substitusinya.
Misalnya, PLN mendapat persaingan dari perusahaan yang menjual genset. Macam persaingan yang tidak langsung adalah kemungkinan -kemungkinan adanya perusahaan-perusahaan baru yang masuk ke dalam pasar (sering disebut “persaingan potensial”). Karena adanya persaingan potensial ini, prilaku seorang produsen monopoli tidak sebebas apa yang digambarkan dalam kasus monopoli murni. Demikin pula campur tangan Pemerintah bisa merupakan faktor pembatas bagi”kekuasaan monopoli” suatu perusahaan.
Monopoli mengharuskan adanya suatu cara untuk menyingkirkan para pesaing dari arena sebuah industri tertentu. Memang terdapat kendala (barriers) untuk memasuki monopoli murni, dan sebagian besar kendala tersebut terdapat juga dalam bentuk pasar yang lain, seperti oligopoli. Diantara beberapa jenis kendala yang ada, terdapat kendala yang berbentuk paten dan lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah, pengendalian bahan baku, penggunaan merek dagang, kebijaksanaan harga yang dimaksudkan untuk menegah para pesaing agar tetap berada di luar arena, besarnya modal investasi yang diperlukan untuk memasuki sebuah industri, dan luasnya pasar. Penjelasan tentang semua hal tersebut di atas akan memperlihatkan bahwa sesungguhnya memang terdapat kendala untuk memasuki industri tertentu.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli, yaitu situasi pasar dimana hanya ada ada satu penjual produk, dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no substitutes). Oleh karena itu, prilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Pemahaman prilaku monopoli sangat penting bagi para pengambil kebijakan dalam rangka mengendalikan perekonomian yang sesuai dengan keinginan masyarakatnya.
Agar ada monopoli, harus ada sesuatu cara agar para pesaing tidak dapat memasuki industri tersebut. Memang ada rintangan (barriers) untuk memasuki monopoli murni itu, dan sebagian besar rintangan itu terdapat juga dalam bentuk pasar yang lain seperti oligopoly. Diantara rintangan itu termasuk paten dan lisensi yang diberikan oleh pemerintah, pengendalian (control) bahan baku, penggunaan nama merk, kebijakan harga yang dirancang untuk menahan pesaing di luar industri, investasi modal besar yang diperlukan untuk memasuki industri, dan luasnya pasar. Hala-hal tersebut di atas memang merupakan rintangan untuk memasuki industri.
Yang berbeda antara perusahaan monopoli dan perusahaan dalam struktur pasar lain adalah kurva permintaan yang dihadapi perusahaan. Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya produsen bagi suatu produk tertentu, maka kurva permintaannya adalah sama dengan kurva permintaan pasar bagi produknya.
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terwujudnya pasar monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah :
  1. Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatusumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Di dalam suatu perekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia.
  2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economics of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi. Suatu perusahaan baru menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan dimana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud di pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
  3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut. Peraturan-peraturan yang mewujudkan kekuasaan monopoli adalah :
a. Peraturan patent dan hak cipta.
  • Hak cipta atau hak paten adalah suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut.
b. Hak usaha eksklusif
  • Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum.Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya.
Beberapa faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pasar monopoli, diantaranya:
  1. Ukuran pasar yang sangat kecil sehingga dengan satu produsen saja sudah dapat mencukupi permintaan pasar.
  2. Produsen menerapkan kebijaksanaan penetapan harga (limit pricing policy), yaitu penetapan harga yang sangat rendah sehingga produsen baru tidak ikut masuk pasar.
  3. Adanya penguasaan bahan mentah. Misalnya perusahaan listrik negara (PLN). Karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat banyak, maka penguasaan dan pengelolaannya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
  4. Adanya penguasaan teknik produksi tertentu. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya ada pada “Kodak”, sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan sebutan Kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer.
  5. Adanya lisensi. Hal ini bisa terjadi karena diperoleh secara institusional. Misalnya monopoli yang dipegang oleh ASTRA Internasional, yaitu monopoli untuk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA.
  6. Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya patent atau lisensi). Misalnya karena faktor luas pasar yang tidak terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, karena perusahaan lama telah lama memegang monopoli, sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau Goodwill dari masyarakat.
  7. Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
  8. Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan suatu bidang usaha.
  9. Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka

B. Pasar Oligopoli
Oligopoli, yaitu keadaan dimana hanya ada beberapa (misal: antara 2 - 10) perusahaan yang menguasai pasar baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Arti dari pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Jenis pasar ini yang banyak terdapat pada suatu komoditas disamping pasar persaingan sempurna, karena sangat jarang sekali ditemui adanya pasar monopoli yang sempurna.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
  1. Jumlah perusahaan sangat sedikit
  • Pasar oligopoli hanya terdiri dari kelompok kecil perusahaan. Biasanya struktur dari perusahaan oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mengusai sebagian besar pasar oligopoli dan disamping itu terdapat pula beberapa perusahaan kecil. Pasar oligopoli di sini mempunyai sifat yang khusus yaitu saling mempengaruhi satu sama lain.
2. Barang yang diproduksikan adalah barang “standart” atau barang berbeda corak.
  • Dalam pasar oligopoli di sini menghasilkan barang standart pasar yang bersifat seperti dijumpai dalam industri penghasil bahan mentah seperti industri baja dan aluminium / industri bahan baku seperti industri semn dan bahan bangunan.
3. Kekuatan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya sangat tangguh.
  • Kekuatan menentukan harga menjadi lebih terbatas, bila suatu perusahaan menurunkan harga, dalam waktu singkat akan menarik pembeli. Tetapi bila perusahaan dalam pasar oligopoli bekerja sama dalam menentukan harga, maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang mereka kehendaki.
4. Hambatan untuk masuk ke industri cukup tangguh.
  • Terdapat hambatan yang cukup kuat yang menghalangi perusahaan yang baru untuk memasuki pasar oligopoli antara lain hak paten dan Modal yang terlalu besar
5. Pada umumnya perusahaan oligopoli perlu promosi secara iklan.
  • Iklan secara terus menerus sangat diperlukan oleh perusahaan oligopoli yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Kegiatan promosi secara iklan yang sangat aktif tersebut adalah untuk dua (2) tujuan antara lain : menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.

C. Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas. Ahli lain menjelaskan bahwa Pasar monopsoni ialah pasar dengan satu pembeli tetapi dengan banyak penjual
Posisi tawar petani pada saat ini umumnya lemah, hal ini merupakan salah satu kendala dalam usaha meningkatkan pendapatan para petani. Lemahnya posisi tawar petani disebabkan karena umumnya struktur pasar di tingkat petani adalah monopsonistik. Pada struktur tersebut beberapa gelintir pedagang/tengkulak yang menguasai akses pasar, informasi pasar, dan permodalan yang cukup memadai berhadapan dengan banyak petani yang kurang memiliki akses pasar, informasi pasar dan permodalan yang kurang memadai.
Di tingkat petani terdapat pedagang yang melakukan transaksi dengan petani dalam struktur monopsoni. Dalam struktur ini diasumsikan pedagang mempunyai kekuasaan penuh terhadap komoditi yang dijual petani, tetapi pedagang berada pada struktur pasar persaingan murni pada transaksi dengan pasar komoditi pertanian secara agregat (pedagang tak dapat mempengaruhi pasar komoditi pertanian secara agregat, tapi hanya menguasai transaksi di tingkat petani). Selain itu untuk memudahkan analisis, diasumsikan tidak terdapat biaya pemasaran dan pengolahan sehingga harga di pedagang sama dengan harga di pasar sentra pro-dusen. Dengan demikian dari penyeder-hanaan tersebut maka dapat digambarkan seperti pada Gambar di bawah ini.

Pada struktur pasar monopsoni di tingkat petani, pedagang adalah penentu harga. Pada struktur monopsoni pedagang akan menetapkan harga sama dengan biaya rata-rata usahatani. Penetapan harga tersebut lebih rendah dari pada harga di pasar komoditi pertanian. Akibatnya Ppt lebih rendah daripada Pps walaupun tidak ada biaya pemasaran maupun pengolahan. Perbedaan harga ini disebut sebagai eksploitasi "monopsoni", di mana pedagang mendapat "rent seeking" atau keuntungan karena "monopsoni". Keadaan ini jelas akan merugikan petani dan akan menurunkan pendapatan petani. Apabila harga di pasar komoditi pertanian meningkat dari Pps menjadi P'ps, kenaikan harga di tingkat petani hanya meningkat dari Ppt menjadi P'pt. Hal itu disebabkan dalam pasar "monopsoni", pedagang adalah penentu harga, sehingga harga di tingkat petani lebih dipengaruhi oleh penetapan harga pedagang dibandingkan dengan harga pasar. Dengan demikian walaupun terjadi kenaikan harga di pasar komoditi pertanian, kenaikan harga tersebut lebih terserap kepada keuntungan pedagang dibandingkan dengan penyerapan untuk kenaikan pendapatan petani.

D. Pasar Oligopsoni
Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atas barang dan atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Definisi yang lebih sederhana menyebutkan bahwa Pasar Oligopsoni adalah pasar yang terdapat beberapa pembeli tetapi penjualnya banyak. Sedangkan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menyebutkan bahwa oligopsoni adalah pelaku usaha yang secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

III. PEMBAHASAN


A. Monopoli dan Oligopoli dalam Pertanian
Dalam bidang pertanian, praktek monopoli dan atau oligopoly banyak ditemui pada sub system agro input terutama penyediaan pupuk dan benih yang baik.
Saat ini peta distribusi dan penjualan pupuk dilakukan oleh PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebagai suatu holding company dari seluruh BUMN pupuk di tanah air. Sementara Produsen pupuk anorganik di Indonesia dilakukan PT Pupuk Kaltim (4 pabrik), PT Pupuk Sriwijaya (4 pabrik), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik dan PT ASEAN Aceh Fertilizer masing-masing 1 pabrik.
Berdasarkan fakta diatas, dilihat dari teori ekonomi mikro maka struktur pasar produksi pupuk termasuk dalam kategori pasar oligopoly pasar yang dikuasai beberapa penjual. Kalau tiap penjual mengadakan kerja sama secara terang-terangan atau tersembunyi dalam produksi dan penetapan harga, maka perilakunya berubah menjadi pasar monopoli. Pasar monopoli yang terkenal cirinya price maker, maka penetapan harganya dapat merugikan konsumen.
Pola distribusi pupuk dari lini I (pabrik-pelabuhan) ke lini II (pelabuhan-UPP) dan ke lini III (distributor kabupaten) dilaksanakan PT Pusri. Dalam pelaksanaan distribusi dan penjualan pupuk, PT Pusri bermitra dengan penyalur yang terdiri atas koperasi, BUMN dan swasta lain.
PT Pusri juga melakukan penjualan kepada penyalur di lini II/UPP dan lini III/kabupaten. Sedangkan penjualan dari lini III ke lini IV/kecamatan dilakukan penyalur, dan penjualan kepada petani dilakukan pengecer di lini IV. Tetapi dalam kondisi tertentu, PT Pusri dapat menjual langsung ke pengecer dan kelompok tani.
Beberapa studi tentang pola distribusi ini menemukan bahwa kinerja dan keragaan pasar (market performance) komoditas pupuk di beberapa tempat bersifat monopoli/oligopoli karena privilese para distributor dan penyalur dalam menentukan harga, sehingga harga yang harus dibayar petani jauh lebih tinggi daripada harga pabrik.
Meskipun pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk, namun kenyataan di lapangan petani sangat sulit mendapatkan pupuk pada saat musim tanam dengan harga yang sesuai HET. Hal ini dapat dimaklumi karena sesuai hukum ekonomi adanya kenaikan permintaan maka akan menaikkan penawaran dari suatu barang. Pada musim tanam semua petani membutuhkan pupuk secara bersamaan dan ini jarang sekali mampu dipenuhi oleh produsen pupuk. Hal ini menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk pada musim tanam sehingga harga jual yang terjadi pada tingkat petani sangat jauh di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping masalah distribusi pupuk diatas, pada tatanan pasar terbuka saat ini harga pupuk di tingkat petani ditentukan oleh harga paritas impornya, bukan harga pokok pabrik domestik. Pengalaman selama lima tahun terakhir membuktikan hal itu. Jika harga pupuk di pasar internasional meningkat, untuk mengejar laba yang lebih tinggi, pabrik pupuk domestik cenderung mengekspor produknya. Akibatnya, pasokan pupuk di tingkat petani menjadi langka dan harga pun meningkat. Jika kini muncul tuduhan Pusri bermain di balik kelangkaan pupuk kali ini, ada logika ekonominya.
Sebagai perusahaan komersial, pabrik pupuk tidak bisa disalahkan mengekspor pupuk untuk mengejar laba sebesar-besarnya. Masalahnya, dengan demikian, subsidi pupuk tidak dapat dikategorikan sebagai instrumen spesifik kebijakan harga pupuk untuk membantu petani. Tetapi, subsidi itu merupakan instrumen kebijakan industri guna mendukung industri pupuk domestik. Argumen yang mengatakan bahwa pemberian subsidi pupuk adalah kebijakan subsidi pupuk bagi petani adalah taktik kamuflase untuk memperoleh dukungan politik. Taktik demikian sangat tidak adil bagi petani.
Selain pupuk sebagai kebutuhan dasar pertanian, kebutuhan dalam agroinput yang tidak kalah penting adalah benih / bibit tanaman. Saat ini produsen penghasil benih padi hanya beberapa yang memiliki produk dengan kualitas terjamin, seperti PT. Sang Hyang Sri, PT. Dupont, PT. Dempo Agro Pratama Inti. Produsen ini tidak mampu memenuhi kebutuhan benih padi pada musim tanam yang dilakukan petani secara serentak. Akibatnya akan terjadi kelangkaan benih pada musim tanam. Sebagai akibatnya harga benih menjadi mahal dan petani terpaksa menggunakan benih seadanya dengan kualitas rendah. Pada akhirnya ini berimplikasi pada hasil panen yang rendah sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat sulit terwujud.
Untuk mengatasi monopoli dan oligopoli dari pupuk dan benih pertanian dapat dilakukan beberapa usaha baik oleh pemerintah maupun oleh petani sendiri, diantaranya :

1. Kebijakan pemerintah dalam produksi dan distribusi pupuk dan benih.
Dalam struktur pasar yang monopolist atau oligopolist yang salah satu penyebabnya adalah "economic of scale", perusahaan dengan membatasi tingkat output akan dapat menaikkan harga dan sekaligus meraih keuntungan yang berlebihan, sehingga masyarakat (konsumer) dirugikan dengan membayar terlalu mahal dan memperoleh terlalu sedikit dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna. Dalam situasi seperti ini, untuk melindungi masyarakat dari kekuatan monopoli atau oligopoli, pemerintah perlu campur tangan baik melalui kontrol harga ("price control") atau melalui penciptaan persaingan baik dengan perusahaan domestik maupun dengan perusahaan luar negeri (impor). Selain itu perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap distribusi pupuk dan benih pertanian, sehingga tidak terjadi penimbunan barang oleh para agen dan pedagang besar yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk dan benih pada musim tanam.
2. Penguatan Kelembagaan petani
Kekuatan bersama lebih baik dari pada sendiri-sendiri dalam upaya menghadapi praktek monopoli dan oligopoli. Oleh karenanya perlu adanya penguatan kelembagaan petanin dewasa ini melalui penguatan kelompok tani maupun koperasi unit desa. Pada kenyataan saat ini peran kelompok tani dan KUD belum mampu memberikan manfaat yang signifikan bagi petani, walaupun dengan kelompok tani dan KUD tersebut bisa digunakan untuk memotong jalur distribusi pupuk. Namun keberadaan kedua lembaga pertanian tersebut belum mampu memberikan bargaining position yang baik bagi petani. Ke depan diharapkan petani melalui lembaga pertanian yang kuat akan mampu mempengaruhi keputusan pemerintah dalam menetapkan harga, membuat jalur distribusi pupuk dan benih yang tentunya bisa memberikan keuntungan yang lebih baik bagi petani.

3. Inovasi bagi petani
Kelangkaan dan mahalnya pupuk dan benih pertanian seharusnya bisa mendorong orang-orang terutama petani sendiri untuk menciptakan suatu inovasi sehingga mereka tidak tergantung pada produsen pupuk dan benih seperti yang terjadi saat ini. Inovasi di sini antara lain dapat dilakukan dengan perubahan penggunaan pupuk organik yang mana pupuk tersebut bisa dibuat sendiri oleh petani. Untuk itu perlu adanya inovasi baru yang bisa membuat pupuk organik dengan cara yang mudah, dan hasil yang tidak kalah dari pupuk anorganik. Para peneliti seharusnya juga bisa terjun langsung ke masyarakat petani untuk memberikan hasil penelitian mereka untuk diaplikasikan langsung oleh petani. Peningkatan kualitas SDM petani juga mutlak untuk dilakukan. Dengan SDM petani yang tinggi diharapkan petani mampu menangkarkan benih pertanian yang unggul sehingga mampu menyediakan kebutuhan benih pertanian yang unggul pada lokasi petani di masing-masing daerah pada saat musim tanam. Peran penyuluh pertanian juga perlu ditingkatkan, karena penyuluh adalah pendamping bagi petani, tempat berkonsultasi bagi petani, tempat petani mencari ilmu, dan jembatan yang baik antara para peneliti dan petani.
B. Monopsoni dan Oligopsoni dalam Pertanian
Dalam praktek penjualan hasil panen, pertanian termasuk dalam pasar Monopsoni dan oligopsoni, yang mana jumlah penjual banyak tetapi pembelinya sedikit atau cenderung pembeli tunggal. Hal ini berimplikasi pada petani yang tidak bisa menentukan harga jual hasil pertanian. Harga cenderung ditentukan oleh pembeli ataupun oleh pasar.
Berdasarkan struktur pasar pertanian secara umum dapat ditunjukkan bahwa struktur pasar ditingkat produsen atau petani cenderung oligopsoni dimana terdapat banyak petani yang menjual berbagai macam komoditas hasil hasil pertanian. Pedagang lebih menguasai informasi mengenai harga, biaya dan kondisi pasar jika dibandingkan dengan petani. Dari keadaan umum struktur pasar pertanian yang tergambar diatas dapat dikatakan bahwa struktur pasarnya berada dalam pasar persaingan tidak sempurna.
Berbagai studi menyatakan bahwa pasar produk pertanian membentuk segmen-segmen pasar spesifik menurut daerah dan kelompok konsumen akibat jenis komoditas dan preferensi konsumen yang beragam. Besarnya volume permintaan pada setiap segmen pasar seharusnya menjadi acuan bagi petani dalam merencanakan jenis komoditas dan banyaknya produksi yang harus dihasilkan menurut kualitasnya. Dengan kata lain informasi tentang segmen pasar yang menyangkut jenis komoditas, lokasi pasar, volume permintaan dan kualifikasi mutu yang dibutuhkan konsumen sangat diperlukan petani untuk merencanakan produksinya. Namun informasi ini pada umumnya masih sulit diperoleh petani karena belum ada lembaga tertentu yang mengumpulkan dan mensosialisasikannya secara efektif kepada petani.
Seperti halnya perdagangan gabah sebagai hasil utama pertanian kepada konsumen, kini tidak ada lagi skim kredit bagi koperasi untuk pembiayaan usaha pembelian dan pemasaran pangan. Harga dasar pembelian gabah/beras petani hanya ditetapkan oleh Bulog. Disini terdapat dua konsekuensi penting yaitu petani harus memasuki mekanisme pasar, dan mereka harus menjamin kualitas gabah/beras yang ditetapkan Perum Bulog. Petani diduga memiliki bargaining position yang lemah dan karena itu akan sangat merugikan mereka dalam hal stabilitas produksinya, tingkat pendapatannya, dan harga yang wajar diterima terutama pada waktu panen raya.
Dalam kondisi mekanisme pasar yang belum menjamin posisi petani, dan bahkan belum tentu juga menjamin ketersediaan pangan nasional, koperasi hadir posisi petani dan dapat menjamin ketersediaan pangan nasional. Koperasi yang selama ini sudah eksis sebenarnya memiliki peran mendasar dalam penguatan ekonomi petani yakni melalui penjaminan ketersediaan pupuk dan harga terjangkau bagi petani, penanganan dan pengolahan gabah petani di saat surplus maupun defisit produksi, penjaminan nilai tukar dan income petani, membuka berbagai akses teknologi, informasi, pasar, dan bisnis kepada petani.
Dalam tujuan ketahanan pangan, koperasi telah mengembangkan beberapa model pengamanan persediaan pangan diantaranya model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi. Model-model ini berperan menjamin persediaan gabah/beras baik di daerah sentra produksi maupun daerah defisit pangan dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor beras yang sebenarnya secara substansial mengancam ketahanan nasional. Karena itu bagaimana memerankan koperasi sebagai lembaga ekonomi petani dan penguatan agribisnis di dalam perekonomian pasar sangatlah diperlukan sehingga praktek monopsoni dan oligopsoni dapat ditekan.
Berkaitan dengan oligopsoni di mana produsen atau penjualnya banyak (dalam hal ini petani), sementara pembelinya hanya ada beberapa (dalam hal ini diantaranya adalah para pengijon, renternir, dan juga supplier besar). Hal ini kemudian membuat para petani hanya dapat menerima harga yang ditetapkan oleh beberapa pembeli tersebut kecuali kalau pemerintah turun langsung menentukan Harga Ecerean Terendah (HET). Namun mekanisme HET ini hilang sejalan dengan diliberalisasinya BULOG.
Struktur pasar yang oligopsoni ini dilanjutkan dengan struktur pasar yang oligopoli, bahkan seringkali cenderung terbaca adanya kartel perdagangan yang terepresentasi dalam dominasi supply oleh sebagian pedagang dan importir. Kedua hal ini kemudian mengarah kepada produsen dan konsumen sebagai price takers (tidak punya kemampuan menentukan harga). Sedangkan para importir dan pedagang besar, dengan kemampuannya mengatur volume impor, supply, dan kemudian harga, menjadi price makers (penentu harga).
Lebih parahnya, situasi ini didiamkan oleh pemerintah dengan harapan besar bahwa pasar akan menyelesaikan masalah ini dengan mekanisme alamiahnya. Kalaupun pemerintah turun untuk menyelesaikan permasalahan ini, strategi-strategi yang diambil pemerintah malah hanya berakhir pada pemberian subsidi yang seringkali diselewengkan. Padahal situasi seperti ini sesungguhnya hanya membutuhkan tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar. Akibatnya, konsumen dan petani (yang juga merupakan konsumen) menjadi pihak yang paling dirugikan. Contoh pada oligopoli terkoordinasi terjadi pada kasus impor kedelai beberapa bulan belakangan ini; sedangkan contoh dominasi supply barang oleh satu pedagang terjadi pada kasus impor tepung terigu di mana Bogasari menjadi importir dominannya.
Selain itu perlu adanya kesepakatan diantara petani dalam hal penentuan awal tanam. Awal tanam yang serentak menyebabkan terjadinya panen raya sehingga barang melimpah yang menyebabkan harga menjadi anjlok ketika terjadi panen raya. Dengan adanya kesepakatan ini maka diharapkan hasil panen akan dapat dijaga keteraturannya dengan jumlah yang mencukupi tapi tidak berlimpah. Penentuan awal tanam yang berbeda hanya bias dilakukan pada daerah dengan infrastruktur pertanian yang sudah mapan dimana air irigasi tersedia setiap saat. Sedangkan untuk daerah dengan pertanian tadah hujan, tentu hal ini akan sulit dilakukan. Oleh karenanya satu-satunya solusi untuk mengatasi praktek oligopsoni adalah dengan membentuk koperasi dan hasil pertanian dijual kepada koperasi sedangkan penjualan kepada tengkulak atau pedagang besar dilakukan oleh koperasi sehingga koperasi akan mampu menentukan harga jual yang wajar.
Dengan koperasi juga petani bisa mendapatkan permodalan untuk usaha, sehingga tidak tergantung pada para tengkulak yang biasanya memainkan harga jual pertanian dengan system ijon. System ijon memberi kelemahan kepada petani karena petani tidak bisa menetukan harga jual akhir terhadap hasil panen mereka karena harga jual sudah ditentukan ketika panen belum dilakukan.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian mengenai struktur pasar pada usaha pertanian di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pada pasar petani sebagai pembeli, struktur pasar yang terjadi cenderung pasar monopoli atau pasar oligopoly dan ketika ketika akan menjual hasil panennya, petani menghadapi pasar monopsoni dan oligopsoni dimana petani tidak bisa menentukan harga jual produk hasil panennya.
2. Karena kencendurngan pasar monopoli dan oligopoly maka terjadi kelangkaan dan harga yang tinggi terhadap pupuk dan benih pertanian pada musim tanam.
3. Untuk mengurangi praktek monopoli dan oligopoly yang merugikan petani maka upaya perlu adanya kebijakan pemerintah terhadap produksi dan distribusi pupuk serta benih pertanian yang menguntungkan bagi petani, penguatan kelembagaan pertanian, serta perlunya inovasi baru bagi petani melalui peningkatan kualitas SDM dan penguatan peran penyuluh pertanian.
4. Sedangkan dalam usaha untuk menekan praktek monopsoni dan oligopsoni dapat dilakukan dengan pembentukan koperasi bagi petani. Dengan penjualan lewat koperasi maka harga dari petani ditentukan oleh koperasi dan harga jual ke pedagang atau tengkulak ditentukan oleh koperasi.
Back To Top